Abstract
Rekam kesehatan berbasis komputer merupakan rekaman pasien secara elektronik untuk mendukung pengguna mengakses secara lengkap & akurat. Manfaat rekam medis elektronik (RME) sangat penting tetapi terdapat beberapa ancaman yg menjadi perhatian khusus dpt berdampak merugikan. Pencurian data kesehatan mengalami peningkatan menjadi permasalahan serius. Berdasarkan observasi & wawancara ditemukan permasalahan dari aspek keamanan di Rumah Sakit X. Tujuan penelitian untuk menganalisis aspek keamanan data pasien dlm penerapan RME berdasarkan aspek kerahasiaan, integritas, autentikasi, ketersediaan, akses kontrol, nir-sangkal. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi dgn subjek penelitian 7 responden. Data dianalisis dg reduksi data, penyajian data & kesimpulan. hasil menunjukkan bahwa keamanan dari aspek kerahasiaan yaitu login menggunakan username & password namun belum melakukan penggantian secara berkala serta belum adanya SOP. Dari aspek integritas terdapat fitur edit data untuk pengguna sesuai tupoksi, edit data dlm jumlah besar tidak dapat dilakukan secara langsung namun harus sesuai SOP. Aspek Autentikasi sudah menerapakan tanda tangan elektronik bersertifikat menjamin keabsahan. aspek ketersediaan RME hanya ddt diakses dilingkungan rumah sakit dengan VPN sehingga mudah diakses. Aspek kontrol akses untuk membatasi hak akses pengguna diterapkan username & password. Aspek Nir-sangkal terdapat riwayat bagi pengguna yg mengakses data pasien.
References
KOMINFO, “Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,” Jakarta, 2012.
D. R. A. Tiorentap and H. Hosizah, “‘Aspek keamanan informasi dalam penerapan rekam medis elektronik di Klinik Medical Check-Up MP.’ 4th Proceeding Perspektif Implementasi FHIR,” 2020, pp. 53–66. [Online].
Available: https://prosiding.esaunggul.ac.id/index.php/FHIR/article/view/71/6
KEMENKES RI, “Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam
Medis,” Braz Dent J, vol. 33, no. 1, pp. 1–12, 2020.
R. Musyarofah, S. R. A., Bisma, “Pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) Keamanan Informasi
Berdasarkan Framework ISO/IEC 27001: 2013 dan ISO/IEC 27002: 2013 pada Dinas Komunikasi dan
Informatika Pemerintah Kota Madiun.,” J. Emerg. Inf. Syst. Bus. Intell., vol. 1, no. 1, pp. 43–50, 2020.
S. [Sofia, E. T. Ardianto, N. Muna, and S. Sabran, “Analisis Aspek Keamanan Informasi Data Pasien Pada Penerapan RME di Fasilitas Kesehatan. Jurnal Rekam Medik & Manajemen Informasi Kesehatan,” pp. 94–
, 2022, [Online]. Available: https://doi.org/10.47134/rmik.v1i2.29
Cloudmatika, “Pahami 5 Prinsip Keamanan Jaringan yang Harus Dipatuhi,” 2022. [Online]. Available:
https://cloudmatika.co.id/blog-detail/prinsip-keamanan-jaringan
N. Nugraheni, S. W., Nurhayati, “Aspek Hukum Rekam Medis Elektronik di RSUD Dr Moewardi. In
Prosiding Seminar Nasional Unimus,” 2018.
E. M. [Safitri and A. S. Larasati, “Analisis Keamanan Sistem Informasi E- Banking Di Era Industri 4.0: Studi
Literatur.,” J. Ilm. Teknol. Inf. Dan Robot., vol. 2, no. 1, pp. 12–16, doi: https://doi.org/10.33005/jifti.v2i1.25.
N. Nawangsih, “Pembuatan Standard Operasional Prosedur Kontrol Akses Physical & Logical Pada Aplikasi System Informasi Rumah Sakit (SIM RS) Menggunakan Kerangka Oktave, FMEA dan Kontrol ISO
:2013.”
Y. Fitriyah, “Analisis Tingkat Kesiapan implmentasi Tanda Tangan Digital Untuk Autentikasi Dokumen
Rekam Medis ELektronik di Instalasi Rawat Jalan RSUD Kota Yogyakarta,” J. Inf. Syst. Public Heal., vol. 7,
no. 2, p. 53, 2022, doi: https://doi.org/10.22146/jisph.73666.
A. T. [Ramadhanti, “Analisis Aspek Keamanan Informasi Pasien Dalam Penerapan Rekam Medis Elektronik
Di Rumah SAkit PHC Surabaya,” vol. 8, no. 5, 2022.
E. N. Hidayah, “Analisis Aspek Keamanan Data Pada Hospital Information System (HIS) Dalam Penerapan
Rekam Medis Eleketornik di RSUP Nasional DR.Cipto Mangkusumo Jakarta,” J. Kesehat. Lingkung.
Indones., no. 22, p. 2, 2023.
UU RI, “UU No. 19 Tahun 2016,” Jakarta, 2016.
UUD ITE, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik,” Jakarta, 2008.
PP RI, “Peraturan pemerintah Repbulik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem
dan Transaksi Elektronik,” Jakarta.
A. R. Pahlevi, E. S. Wardhana, and E. D. Agustin, “Electronic medical record at RSIGM Sultan Agung
semarang reviewed from the completeness and the Safety Format System,” J. Medali, vol. 3, no. 1, pp. 20– 28, 2021.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2024 Efri Tri Ardianto, Sabran, Lensa Nurjanah