Gambaran Penerapan PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam medis dalam Pengkodean Diagnosis Medis dan Tindakan di Puskesmas Surabaya Timur
PDF

Keywords

rekam medis
permenkes
kepmenkes
puskesmas
sistem klasifikasi klinis

How to Cite

Sitepu, A., Asharudin, A. ., Agung Pratama, A. ., Prasetyawan, R., Marini, R., & Sutha, D. W. (2024). Gambaran Penerapan PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam medis dalam Pengkodean Diagnosis Medis dan Tindakan di Puskesmas Surabaya Timur. Jurnal Rekam Medik &Amp; Manajemen Informasi Kesehatan, 3(1), 1–6. https://doi.org/10.47134/rmik.v3i1.46

Abstract

Perekam medis dan Informasi Kesehatan merupakan tenaga kesehatan yang wajib ada dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan sesuai dengan PERMENKES RI No. 55 tahun 2013. Penelitian ini dilakukan pada lima Puskesmas yang berada di wilayah Surabaya Timur dengan tujuan untuk mengetahui penerapan PERMENKES RI No. 55 tahun 2013 Pasal 13 ayat 3 tentang penyelenggaraan pekerjaan Perekam medis dalam melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis seusai dengan ICD-10 dan ICD-9. Jenis penelitian ini adalah penelitian deksriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi pada petugas Perekam medis yang melakukan klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit. Hasil penelitian menyatakan bahwa Perekam medis dalam melakukan pengkodingan di Puskesmas wilayah Surabaya Timur tidak melakukan pengkodingan diagnosa medis dan tindakan tetapi hanya sebatas pengecekan ulang koding  yang sudah diisi oleh dokter, perawat atau unit terkait yang memberikan pelayanan, dalam hal ini masih belum sesuai dengan PERMENKES No. 55 Tahun 2013 Pasal 13 Ayat 3 tentang penyelenggaraan pekerjaan Perekam medis, yang harusnya Perekam medis melakukan pengkodingan. Sosialisasi tentang pelaksanaan pekerjaan Perekam medis untuk mempunyai kewenangan dalam melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai terminologi medis yang benar sangat diperlukan

https://doi.org/10.47134/rmik.v3i1.46
PDF

References

A. Astutik, “Standar Pelayanan Medis Nasional sebagai Bentuk Pembatasan Otonomi Profesi Medis,” Halu Oleo Law Rev., vol. 1, no. 2, hal. 252, 2017, doi: 10.33561/holrev.v1i2.3645.

S. Nurcahyati dan F. R. Putranto, “Analisis Sebaran Petugas Perekam medis dan Informasi Kesehatan di Wilayah Cirebon,” Inst. Ilmu Kesehat. Bhakti Wiyata Kediri, hal. 138–146, 2020.

D. Nurpelita Sari, N. Aula Rumana Program Studi Manajemen Informasi Kesehatan, F. Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Esa Unggul Jakarta Jln Arjuna Utara No, dan K. Jeruk Jakarta, “ANALISIS DISTRIBUSI TENAGA REKAM MEDIS DALAM PELAYANAN REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN DI PUSKESMAS KOTA SERANG TAHUN 2016,” 2016. doi: https://doi.org/10.47007/inohim.v4i1.86.

K. Schrader, “International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems (ICD-10),” in Angewandte Lymphologie, World Health Organization, 2016, hal. 757–763. doi: 10.1007/978-3-662-61452-5_49.

H. Hernawan, K. P. Ningsih, dan W. Winarsih, “Ketepatan Kode Diagnosis Sistem Sirkulasi di Klinik Jantung RSUD Wates,” J. Kesehat. Vokasional, vol. 2, no. 1, hal. 148, 2017, doi: 10.22146/jkesvo.30328.

D. E. Eka Hesti Nugraheni, “Tinjauan Pengetahuan Petugas Rekam medis Tentang Terminologi Medis dan Penentuan Kode Penyakit Di RSUD Kota Semarang,” ANZDOC, vol. 16, 2013.

M. Leni, “Manfaat Coding dalam Pendataan Pasien,” Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses: 23 November 2023. [Daring]. Tersedia pada: https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/147/manfaat-coding-dalam-pendataan-pasien

- Nuryati, “Evaluasi Ketepatan Diagnosis Dan Tindakan Di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta Pada Penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (Jkn),” J. Manaj. Inf. Kesehat. Indones., vol. 2, no. 2, 2014, doi: 10.33560/.v2i2.19.

Menteri Kesehatan, “Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,” PERMENKES Nomor 43 Tahun 2019, 2019.

I. Mathar dan I. B. Igayanti, Manajemen Informasi Kesehatan (Pengelolaan Dokumen Rekam medis). 2018.

Piping Asgiani, “Kualifikasi Pendidikan Perekam medis dan Informasi Kesehatan di Faskes Tingkat II Masih Belum Memenuhi Standar Profesi,” Inf. dan Promosi Kesehat., vol. 2, no. 1, hal. 51–58, 2023, doi: 10.58439/ipk.v2i1.110.

M. Kesehatan, “Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs),” PERMENKES Nomor 27 Tahun 2014, vol. 22, no. 7. hal. 874–882, 2014. doi: 10.1093/bioinformatics/btk045.

D. Swinglehurst dan T. Greenhalgh, “Caring for the patient, caring for the record: An ethnographic study of ‘back office’ work in upholding quality of care in general practice,” BMC Health Serv. Res., vol. 15, no. 1, Apr 2015, doi: 10.1186/s12913-015-0774-7.

L. Gouw dan L. Indawati, “Tinjauan Kompetensi Koder Dalam Penentuan Kode Penyakit dan Tindakan Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati,” Inohim, vol. 5, no. 1, hal. 22–29, 2017, [Daring]. Tersedia pada: https://inohim.esaunggul.ac.id/index.php/INO/article/view/122

Menteri Kesehatan, “Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam medis,” PERMENKES Nomor 24 Tahun 2022, vol. 22, no. 7, hal. 874–882, 2022, doi: 10.1093/bioinformatics/btk045.

Menteri Kesehatan, “Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/312/2020,” KEPMENKES Nomor HK.01.07/MENKES/312/2020, vol. 21, no. 1, hal. 1–9, 2020.

Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam medis, vol. 66, no. 1997. 2013, hal. 37–39.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Copyright (c) 2024 Ariko Sitepu, Ahmad Asharudin, Arsa Agung Pratama, Reynaldo Prasetyawan, Rin Marini, Diah Wijayanti Sutha